Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000, Ini Daftar Lengkapnya

Aliefmedia, Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (8/1/2025). Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia,

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (8/1/2025). Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 1.541.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, yaitu Rp 6.000, sehingga menjadi Rp 1.390.000 per gram.

Gambar Istimewa : suarasurabaya.net

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para investor emas, khususnya di tengah fluktuasi ekonomi global yang masih belum stabil. Namun, perlu diingat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga Emas Antam per Pecahan Hari Ini

Untuk memudahkan Anda memantau harga emas, berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan berat pecahan yang tercatat pada hari ini, Rabu (8/1/2025):

  • 0,5 gram: Rp 820.500
  • 1 gram: Rp 1.541.000
  • 2 gram: Rp 3.022.000
  • 3 gram: Rp 4.508.000
  • 5 gram: Rp 7.480.000
  • 10 gram: Rp 14.905.000
  • 25 gram: Rp 37.137.500
  • 50 gram: Rp 74.195.000
  • 100 gram: Rp 148.312.000
  • 250 gram: Rp 370.515.500
  • 500 gram: Rp 740.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.481.600.000

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Selain kenaikan harga, penting bagi pembeli maupun penjual emas untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Sebagai bentuk transparansi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan pajak serta memberikan kepastian hukum bagi para pembeli.

Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas?

Kenaikan harga emas Antam hari ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar global dan nilai tukar mata uang. Emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi, sehingga permintaannya cenderung meningkat saat kondisi pasar tidak stabil. Selain itu, kenaikan harga logam mulia juga dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas internasional.

Tips Membeli dan Menjual Emas

Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas, berikut beberapa tips penting:

  1. Pantau Harga Secara Berkala: Harga emas bisa berubah setiap hari, bahkan setiap jam. Pastikan Anda selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi.
  2. Pilih Pecahan yang Sesuai: Sesuaikan berat emas yang akan dibeli dengan tujuan investasi Anda. Pecahan kecil cenderung lebih mudah dijual kembali.
  3. Perhatikan Biaya Pajak: Hitung pajak yang akan dikenakan baik saat membeli maupun menjual emas agar Anda tidak terkejut dengan potongan yang terjadi.
  4. Simpan Bukti Transaksi: Selalu simpan bukti pembelian atau penjualan emas sebagai dokumen pendukung.

Dengan kenaikan harga emas Antam sebesar Rp 6.000 hari ini, para investor memiliki peluang untuk mempertahankan nilai aset mereka di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, penting untuk memahami segala aspek terkait, termasuk pajak dan fluktuasi pasar, agar investasi Anda tetap menguntungkan. Jangan lupa untuk selalu memantau harga emas secara berkala dan mengikuti perkembangan terkini untuk mengambil keputusan terbaik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer