Aliefmedia, Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dalam sistem layanan kelas perawatannya. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal masyarakat akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem rawat inap standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan layanan kesehatan dan menghilangkan perbedaan kualitas berdasarkan kelas perawatan.
Gambar Istimewa : kompas.com
Dengan penerapan sistem KRIS, semua peserta diharapkan memperoleh layanan kesehatan dengan kualitas yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Namun, perubahan ini juga berdampak pada skema perhitungan iuran yang harus dibayar oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Banyak Berubah
Meski sistem kelas dihapus, pemerintah memastikan bahwa besaran iuran tidak akan mengalami perubahan besar. Iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) tetap dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan dengan kontribusi dari pemberi kerja dan peserta. Sementara itu, peserta bukan penerima upah (PBPU) akan membayar sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya kelas perawatan.
Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025
Perubahan sistem ini juga memengaruhi skema iuran bagi berbagai kategori peserta. Berikut rincian skema terbaru:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Masyarakat kurang mampu tetap dibebaskan dari biaya iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan (PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS):
- Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dibagi 4% oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Sama seperti PPU di lembaga pemerintah, yaitu 5% dari gaji bulanan dengan rincian pembagian yang sama.
- Lembaga Pemerintahan (PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS):
- Keluarga Tambahan PPU:
- Anak keempat, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Peserta PBPU dan Non-Pekerja:
- Iuran sebelumnya dibagi berdasarkan kelas:
- Kelas III: Rp 42.000/bulan, dengan subsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/bulan.
- Mulai 2025, sistem kelas dihapus, namun nominal iuran diperkirakan tetap sama tanpa perbedaan kelas layanan.
- Iuran sebelumnya dibagi berdasarkan kelas:
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah sebagai penghargaan atas jasa mereka.
Pentingnya Sistem KRIS
Sistem KRIS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan layanan kesehatan tanpa membedakan peserta berdasarkan kelas. Peserta yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan biaya lebih rendah kini mendapatkan layanan yang setara dengan peserta kelas 1 dan 2.
Selain itu, meskipun sistem kelas dihapus, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif iuran diperkirakan tetap stabil. Hal ini memberikan kepastian bagi peserta mengenai biaya yang harus mereka tanggung.
Transisi Menuju Sistem KRIS
Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun hingga implementasi penuh pada 1 Juli 2025. Pemerintah dan BPJS Kesehatan akan melaksanakan sosialisasi secara intensif untuk memastikan peserta memahami perubahan ini.
Selama masa transisi, peserta tetap diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan saat ini. Setelah sistem baru berlaku sepenuhnya, layanan kesehatan akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh peserta tanpa diskriminasi.
Perubahan menuju sistem KRIS adalah langkah besar untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Meski ada penyesuaian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap terjangkau bagi semua kalangan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang setara.