Aliefmedia, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagai sebuah momentum penting untuk melakukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik dan pemilu di Indonesia. Menurut Doli, langkah ini tidak hanya membuka peluang baru dalam sistem pencalonan presiden, tetapi juga menuntut perubahan menyeluruh pada regulasi pemilu.
Gambar Istimewa : ntbsatu.com
“Putusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden tidak akan berarti banyak jika tidak diiringi dengan penyempurnaan sistem pemilu, politik, dan demokrasi kita secara keseluruhan,” ujar Doli pada Minggu (5/1/2025). Ia menambahkan, MK selalu menyertakan perintah kepada pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusannya melalui revisi yang komprehensif, bukan hanya sekadar memperbaiki pasal-pasal tertentu.
Bola di Tangan Pemerintah dan Partai Politik
Doli menegaskan bahwa tanggung jawab untuk merealisasikan revisi undang-undang kini berada di tangan pemerintah dan para ketua umum partai politik. Ia mendorong kedua pihak tersebut untuk segera memulai pembahasan revisi undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik.
“Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik. Mereka harus mendorong Pemerintah dan DPR agar segera mengkonkretkan agenda revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” kata Doli dengan tegas.
Penghapusan Threshold Bukan Solusi Tunggal
Dalam pandangannya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK hanyalah salah satu bagian dari banyak isu yang perlu dibahas untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. “Kita harus memahami bahwa putusan ini bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan pemilu kita. Presidential threshold hanya salah satu isu di antara sekian banyak isu dalam penyempurnaan sistem pemilu kita,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Doli menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam revisi regulasi terkait pemilu. Hal ini termasuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi agar lebih transparan, adil, dan inklusif. Ia juga menyoroti bahwa tanpa perubahan yang signifikan, putusan MK ini mungkin tidak akan memberikan dampak besar pada kualitas demokrasi di Indonesia.
Tantangan dalam Revisi Undang-Undang
Meski demikian, Doli mengakui bahwa revisi undang-undang bukanlah tugas yang mudah. Proses ini memerlukan kerja sama yang solid antara pemerintah, DPR, dan partai politik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan demokrasi yang lebih baik.
Dalam konteks ini, Doli berharap agar revisi undang-undang tidak hanya dilakukan secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek strategis yang dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. “Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam revisi ini akan membawa dampak positif bagi sistem politik kita ke depan,” pungkasnya.
Putusan MK untuk menghapus presidential threshold menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia saat ini. Namun, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, langkah ini memerlukan tindak lanjut berupa revisi undang-undang yang komprehensif untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi sistem politik dan demokrasi Indonesia. Dengan tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah dan partai politik, harapan masyarakat akan sistem politik yang lebih baik harus diwujudkan melalui kerja sama yang konkret dan terarah.
Dengan demikian, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dapat menjadi awal dari perubahan besar dalam sistem politik Indonesia, asalkan diiringi dengan langkah strategis yang mendukung penyempurnaan sistem secara keseluruhan.