Aliefmedia, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh daerah terkait penerapan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan haji sebesar Rp 1 juta. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya surat edaran tersebut. “Sebaiknya Kementerian Kesehatan membuat surat edaran kepada daerah biar ada dasar untuk menerapkan kebijakan baru itu,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes pada Jumat (3/1/2025). Menurutnya, tanpa surat edaran, kebijakan ini berpotensi tidak diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah.
Abdul juga mengungkapkan kekhawatirannya jika tarif pemeriksaan kesehatan haji tetap bervariasi. “Kalau tidak ada itu, nanti daerah akan membuat kebijakan tersendiri. Coba, ada yang Rp 1,2 juta, ada yang Rp 2 juta,” tambahnya.
Kebijakan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan kesehatan haji sebesar Rp 1 juta. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Muhammad Imran, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. “Sudah terbit surat edaran terkait dengan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan jemaah haji, yaitu Rp 1 juta,” ujar Imran.
Kebijakan ini diambil karena ditemukan perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah, bahkan ada yang mencapai Rp 2 juta. “Isu ini muncul saat rapat sebelumnya, dan kami sepakat bahwa tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan adalah Rp 1 juta. Setelah dihitung, tarif ini masih memungkinkan untuk mencakup semua komponen pemeriksaan,” jelas Imran.
Imbauan kepada Pemerintah Daerah
Imran mengharapkan pemerintah daerah segera menyesuaikan aturan tarif pemeriksaan kesehatan haji dengan kebijakan baru ini. “Ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang memberlakukan biaya di atas Rp 1 juta,” ujarnya.
Namun, bagi daerah yang telah menetapkan tarif di bawah Rp 1 juta, Imran meminta agar tetap mempertahankan tarif tersebut. “Adapun pemerintah daerah yang menetapkan tarif di bawah Rp 1 juta agar tetap berpedoman pada tarif yang berlaku saat ini. Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Tujuan Kebijakan
Penetapan tarif tertinggi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi disparitas tarif antarprovinsi yang membebani masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan kesehatan haji.
Harapan dari DPR
Komisi VIII DPR RI berharap Kemenkes dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. “Kami ingin semua pihak, baik di pusat maupun daerah, dapat bekerja sama demi kemudahan dan kenyamanan calon jemaah haji,” tutup Abdul Wachid.
Dengan penerapan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan haji yang seragam, calon jemaah di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini tanpa terbebani oleh biaya yang terlalu tinggi.