Aliefmedia, Jakarta — Dalam langkah yang dianggap monumental, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diumumkan pada sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini secara efektif membatalkan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengapa Keputusan Ini Penting?
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 selama ini mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya. Dengan dihapuskannya ketentuan ini, jalan menuju pencalonan presiden menjadi lebih terbuka bagi partai politik, termasuk partai-partai kecil.
Gambar Istimewa : kompas.com
Norma ini sebelumnya sering menjadi sorotan dan kritik karena dianggap menghalangi demokrasi yang lebih inklusif. Banyak pihak menilai bahwa ketentuan presidential threshold hanya menguntungkan partai-partai besar dan membatasi munculnya kandidat-kandidat alternatif.
Dasar Hukum dan Pertimbangan MK
Menurut MK, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945. “Ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, karena membatasi hak partai politik dalam mengajukan calon,” ujar Suhartoyo. Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan asas pemilu yang adil dan setara.
Dengan dihapuskannya pasal ini, diharapkan proses pemilu menjadi lebih demokratis. Setiap partai politik kini memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi ambang batas yang sebelumnya dinilai terlalu tinggi.
Dampak terhadap Pemilu 2024
Keputusan ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Berikut beberapa potensi dampaknya:
- Lebih Banyak Kandidat Dengan tidak adanya ambang batas, jumlah kandidat presiden dan wakil presiden diperkirakan akan meningkat. Hal ini memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.
- Persaingan Politik yang Lebih Ketat Partai-partai kecil kini memiliki peluang untuk berkompetisi dengan partai besar. Koalisi antarpartai mungkin akan lebih dinamis, dan strategi politik akan berubah untuk menyesuaikan dengan kondisi baru.
- Peningkatan Partisipasi Politik Keputusan ini dapat mendorong lebih banyak partai politik untuk aktif berpartisipasi dalam pencalonan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara keseluruhan.
Tanggapan Beragam dari Publik dan Politisi
Keputusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa politisi partai besar mengkritik langkah ini, menganggapnya berpotensi menyebabkan fragmentasi politik. Namun, aktivis demokrasi dan perwakilan partai kecil menyambut positif keputusan tersebut.
“Ini adalah kemenangan besar untuk demokrasi di Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, pemilu akan lebih terbuka dan adil,” ujar Agus Pratama, seorang pengamat politik.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa keputusan ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan konflik atau masalah teknis lainnya.
Penghapusan ketentuan presidential threshold 20 persen oleh MK menandai era baru dalam politik Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk berkontribusi dalam proses demokrasi. Pemilu 2024 kini memiliki potensi menjadi lebih inklusif dan kompetitif, menawarkan harapan baru bagi masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.
Namun, bagaimana keputusan ini akan diimplementasikan dan apa dampaknya dalam jangka panjang masih menjadi pertanyaan besar. Yang jelas, Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam perjalanan demokrasinya.