Aliefmedia, Jakarta – Bagi masyarakat Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri, mengurus visa sering kali menjadi salah satu kendala yang menguras waktu dan energi. Namun, kabar baiknya, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati kebijakan bebas visa dari sejumlah negara di berbagai belahan dunia. Dengan kebijakan ini, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan praktis.
Gambar Istimewa : kemenkumham.go.id
Apa Itu Bebas Visa?
Bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu memasuki wilayah negara lain tanpa perlu mengajukan atau memiliki visa sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini biasanya disertai batasan durasi kunjungan, seperti 14 hari, 30 hari, atau hingga 90 hari. Cukup dengan paspor yang masih berlaku, pelancong dapat menjelajahi destinasi impian tanpa ribet.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Berikut ini adalah daftar lengkap negara-negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia, tersebar di berbagai benua:
Asia Tenggara
- Brunei
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Filipina
- Singapura
- Thailand
- Timor-Leste
- Vietnam
Asia Timur
- Hong Kong
- Jepang
- Makau
Oseania
- Cook Islands
- Fiji
- Kiribati
- Micronesia
- Niue
- Samoa
- Tuvalu
Afrika
- Gabon
- Gambia
- Maroko
- Namibia
- Tunisia
Eropa
- Belarus
- Serbia
Amerika Latin dan Karibia
- Barbados
- Brazil
- Chili
- Dominika
- Ekuador
- Guyana
- Kolumbia
- Peru
- Saint Kitts and Nevis
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Venezuela
Setiap negara di atas menawarkan keunikan tersendiri, mulai dari pemandangan alam yang memukau hingga pengalaman budaya yang tak terlupakan. Misalnya, Jepang memanjakan wisatawan dengan pesona teknologi canggih sekaligus tradisi yang kental, sementara Brazil terkenal dengan keindahan alam dan kemeriahan karnavalnya.
Visa on Arrival (VoA)
Selain negara bebas visa, ada pula negara yang menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA). Dengan VoA, pelancong dapat mendapatkan visa langsung saat tiba di negara tujuan, biasanya di bandara atau pos perbatasan. Berikut daftar negara yang menyediakan fasilitas VoA bagi pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Oman
- Palau
- Qatar
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Beberapa negara juga memberlakukan sistem Electronic Travel Authorization (eTA). Sistem ini memungkinkan pelancong untuk mendapatkan izin masuk secara online sebelum keberangkatan. Negara-negara yang menerapkan eTA untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:
- Pakistan
- Sri Lanka
Tips Sebelum Bepergian
- Cek Kebijakan Terbaru: Peraturan bebas visa dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pastikan kebijakan terbaru sebelum melakukan perjalanan.
- Durasi Kunjungan: Perhatikan batas waktu kunjungan yang diizinkan oleh negara tujuan agar tidak melanggar aturan imigrasi.
- Dokumen Pendukung: Meski bebas visa, beberapa negara mungkin meminta dokumen tambahan seperti tiket pulang-pergi, bukti akomodasi, atau asuransi perjalanan.
- Paspor yang Berlaku: Pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
Dengan daftar negara bebas visa ini, Anda dapat mulai merencanakan perjalanan tanpa perlu khawatir tentang proses pengajuan visa yang rumit. Jadi, kemasi koper Anda, siapkan dokumen yang diperlukan, dan nikmati pengalaman liburan yang menyenangkan di luar negeri!