Aliefmedia, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melontarkan kritik tajam terhadap hukuman ringan yang dijatuhkan kepada para koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar. Pernyataan tegas ini mendapat dukungan penuh dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Mahfud MD mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo terhadap para pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Mahfud menegaskan bahwa hukuman untuk koruptor seharusnya jauh lebih berat, termasuk penerapan hukuman seumur hidup dan pemiskinan bagi para pelakunya.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
“Betul, Bapak Presiden. Jika korupsi mencapai puluhan triliun atau lebih, hukuman tidak cukup hanya 50 tahun, melainkan seumur hidup penjara disertai upaya pemiskinan,” tulis Mahfud MD pada Rabu (1/1/2025).
Ia memberikan contoh kasus korupsi yang mendapat ganjaran maksimal. Salah satunya adalah pelaku suap yang divonis penjara seumur hidup dan seluruh hartanya dirampas untuk negara. Bandingkan dengan hukuman ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Menurut Mahfud, ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencolok.
“Lihat saja, yang hanya menerima suap tanpa merugikan keuangan negara dihukum seumur hidup, ditambah perampasan uangnya untuk negara. Sementara pelaku korupsi ratusan triliun kok hanya dihukum ringan? Ini jelas tidak adil,” cetusnya.
Prabowo Tegaskan Hakim Harus Berbenah
Presiden Prabowo menyampaikan kritik tersebut dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 di Gedung Bappenas. Menurutnya, hukuman ringan untuk koruptor melukai rasa keadilan masyarakat dan menciptakan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau sudah jelas ada kerugian besar bagi negara, terutama kepada para hakim, tolong vonisnya jangan terlalu ringan. Saya bukan ahli hukum, tetapi rakyat itu paham, rakyat di pinggir jalan paham. Kalau ada yang merampok ratusan triliun, kok hukumannya cuma sekian tahun? Itu melukai rasa keadilan kita,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Pernyataan ini menggambarkan keteguhan hati Presiden untuk mendorong reformasi besar dalam sistem hukum, terutama dalam menangani kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan keadilan yang nyata dalam penegakan hukum, bukan sekadar formalitas.
Hukuman Berat untuk Koruptor sebagai Efek Jera
Mahfud MD mengungkapkan pentingnya memberikan hukuman berat kepada koruptor sebagai upaya menciptakan efek jera. Ia menyoroti bahwa hukuman seumur hidup ditambah dengan perampasan aset dapat menjadi solusi untuk menekan angka korupsi yang kian merajalela di Indonesia.
Pendapat ini sejalan dengan aspirasi banyak pihak yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas dan efektif. Menurut Mahfud, tindakan tegas terhadap koruptor bukan hanya soal hukuman, tetapi juga upaya pemiskinan agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelaku dan keluarganya.
Reformasi Penegakan Hukum di Depan Mata
Pernyataan tegas dari Presiden Prabowo dan dukungan dari tokoh seperti Mahfud MD menjadi sinyal kuat bagi perlunya reformasi di sektor hukum. Publik berharap langkah ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan konkret.
Hukuman yang berat dan adil diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Dengan adanya dorongan dari pemimpin negara dan tokoh penting lainnya, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap vonis rendah koruptor dan dukungan penuh Mahfud MD mencerminkan semangat baru dalam melawan korupsi. Langkah ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem hukum demi menciptakan keadilan yang sejati. Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari para pemangku kepentingan untuk menjadikan hukum lebih tegas dan adil.
Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat. Sudah saatnya para pelaku dihukum setimpal dengan kejahatannya, demi Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.