Aliefmedia, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 atau 1446 Hijriah dengan angka mencapai Rp 93.389.684,99. Angka tersebut dipaparkan dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (30/12/2024). Usulan ini didasarkan pada perubahan nilai tukar mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (Rp 16.000) dan Riyal Arab Saudi (Rp 4.266).
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji sebesar Rp 93.389.684,99,” jelas Nasaruddin.
Beban Jemaah Haji
Dari jumlah total tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa beban biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah haji mencapai Rp 65.372.779,49, atau sekitar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 28.016.905,50 akan ditanggung melalui nilai manfaat, yang mencakup 30 persen dari total biaya haji.
Gambar Istimewa : tvonenews.com
“Nilai manfaat ini merupakan bagian dari subsidi yang diberikan untuk meringankan beban jemaah,” tambahnya.
Kuota Haji Indonesia 2025
Selain membahas biaya, Nasaruddin juga mengungkapkan jumlah kuota jemaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kuota jemaah haji Indonesia tahun depan mencapai 221 ribu orang.
Namun, berbeda dengan kuota jemaah, jumlah kuota petugas haji Indonesia mengalami penurunan signifikan. Tahun 2025, kuota petugas hanya 2.210 orang, berkurang lebih dari setengah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada musim haji 2024, Indonesia mendapatkan kuota petugas sebanyak 4.200 orang, bahkan sempat bertambah menjadi 4.700 orang berkat negosiasi tambahan kuota.
Upaya Penambahan Kuota
Menanggapi penurunan tersebut, Nasaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memperoleh tambahan kuota petugas seperti yang berhasil dicapai di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan terus berusaha melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar kuota petugas haji dapat ditingkatkan kembali,” ujarnya.
Penurunan kuota petugas ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan layanan terbaik bagi para jemaah haji. Oleh karena itu, langkah strategis akan disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan haji tetap berjalan optimal meskipun dengan jumlah petugas yang lebih sedikit.
Implikasi Kenaikan Biaya Haji
Usulan kenaikan BPIH ini tentunya menuai perhatian berbagai pihak, termasuk calon jemaah haji yang sudah menanti untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dengan beban biaya yang lebih tinggi, calon jemaah diharapkan untuk lebih mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun mental. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi guna meringankan beban biaya, seperti melalui skema subsidi atau pembiayaan khusus.
Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan segala tantangan yang ada, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi para jemaah, termasuk memperjuangkan hak-hak mereka di forum internasional.
Rencana kenaikan biaya haji ini menjadi isu penting yang akan terus dibahas di tingkat nasional. Keputusan akhir mengenai besaran BPIH 2025 akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan begitu, harapannya adalah tercipta kebijakan yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama para jemaah haji yang menjadi prioritas utama.