Aliefmedia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kasus ini mencuat dalam upaya pencarian buronan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gambar Istimewa : tstatic.net
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa langkah awal penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan saksi, salah satunya seorang ibu rumah tangga bernama Agustiani Tio Fridelina. “Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh tersangka Hasto,” kata Tessa dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (29/12/2024).
Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara sekaligus. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku. Kedua, ia diduga mencoba menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Hasto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, selama enam bulan ke depan. “Keberadaan mereka di dalam negeri sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.
Pasal-Pasal yang Menjerat Hasto
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP** terkait dugaan suap.
- Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP** terkait dugaan perintangan penyidikan.
Penetapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang melibatkan Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPK Masih Bungkam Soal Detail Pemeriksaan
Meski demikian, KPK masih menutup rapat informasi terkait pertanyaan yang diajukan kepada Agustiani Tio Fridelina dalam pemeriksaan. Hasil dari penyelidikan ini pun belum diumumkan kepada publik.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut. Namun, perkembangan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan selesai,” kata Tessa.
Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam proses penyelidikan, Harun Masiku yang menjadi salah satu tersangka berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Hasto diduga kuat ikut berperan dalam menghalangi penyelidikan KPK, yang menjadi salah satu faktor lambatnya proses pengungkapan kasus tersebut.
KPK Berkomitmen Mengusut Tuntas
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Sebagai lembaga antirasuah, mereka terus menggali informasi dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap relevan dengan kasus Hasto dan Harun Masiku. Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir kebenaran di balik dugaan perintangan penyidikan yang merugikan proses penegakan hukum di Indonesia.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil KPK, masyarakat kini menanti hasil konkret dari penyelidikan ini. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK, tetapi juga bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.