Makassar-Aliefmedia.id- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (24/1/2022).
Kunjungan yang membahas terkait mekanisme dan tata cara kelola terkait kerja sama dengan media cetak dan media online.
Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Abdul Karim, yang didampingi staf Humas dan protokol, disambut oleh Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu, beserta para pengurus lainnya.
Hadir pula dalam konsultasi ini, yakni Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Dewan Penasihat PWI Sulsel, Andi Passamangi Wawo, Sekretaris PWI Sulsel, Faizal Syam, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Usdar Nawawi, Suwardi Tahir, serta para wakil ketua serta pengurus lainnya.
Abdul Karim menanyakan mekanisme dan prosedur kerja sama dengan media-media yang bergerak di kabupaten Jeneponto.
“Diketahui saat ini media sangat banyak, jadi kami tidak ingin mengambil langkah yang salah dalam melakukan kerja sama, dan kami ingin agar langkah yang kami tempuh ini tidak keliru nantinya,” jelas Abdul Karim.
Ketua PWI menanggapi pertanyaan dari sekretariat DPRD kabupaten Jeneponto dengan ungkapan sederhana.
“Jadi yang dapat kami tindaki adalah apabila ada anggota PWI yang melakukan pelanggaran,” ucap Agus Salim Alwi Hamu menjawab laporan Sekretariat DPRD Jeneponto perihal adanya beberapa oknum yang kadang bertindak tidak sesuai dengan kode etik.
Agus Salim menambahkan dengan tegas, bahwa syarat-syarat media yang dianggap memenuhi spesifikasi sebagai perusahaan pers, di antaranya harus memiliki perusahaan pers yang terdaftar di Kemenkumham, memilik alamat kantor redaksi yang jelas, serta memiliki syarat-syarat sebagaimana yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dalam kesempatan tersebut Karim yang mewakili mengucapkan terima kasih atas sambutan dari PWI Sulsel. (Abels)