Pemerintah Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto Laksanakan Pramusrembang Tahun 2022

Jeneponto-Aliefmedia.id- Kepala Pemerintahan Kecamatan Tarowang Taufik, S.Sos.MM, menggelar Pramusrembang tentang penyusunan Rencana Kerja Prangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022, beberapa minggu lalu di Aula Kantor Camat Tarowang.

Kecamatan Tarowang

 

Kegiatan Pra Musrembang tersebut, dihadiri oleh Camat Tarowang, Anggota DPRD Komisi IV Jeneponto, KUA di wakili oleh Akhmad (Humas KUA) Tarowanh , Dinas Perikanan, Pertanian, PU, BKKBN, Bappeda, Pendidikan, Kesehatan Kepala Puskesmas Tarowang, Dinas Perdagangan dan perindustrian, Ketahan Pangan para Kepala Desa serta perangkat BPD se Kec. Tarowang.

 

Kepala wilayah kecamatan Tarowang Taufik, S. Sos., M.M., yang baru dilantik yang merupakan putra daerah Kecamatan Tarowang dalam sambutannya memaparkan bahwa dengan adanya kegiatan Pra Musrembang dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan perencanaan.

 

“Kita harapkan dapat menjadi bagian penting yang mengakselerasi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat Kec. Tarowang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kemaslahatan ummat,” ujarnya.

 

Demikian pula Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Rahmat S, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dinas pendidikan ada program-program Bea Siswa untuk SD dan SMP.

 

“Disisi lain ada problematika dalam dunia pendidikan Kab. Jeneponto, terkait tentang adanya sarana sekolah yang terjadi dilapangan yang disegel dan menutup karena diklaim oleh ahli waris bahwa tidak adanya penyerahan lahan dari pihak keluarga ahli waris,” katanya.

Ditempat yang sama juga Pihak KUA Kecamatan Tarowang Akhmad Rewa mewakili KUA Tarowang memberikan solusi dan alternatif yang sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Terkait tanah masyarakat yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti lokasi pembangunan ; Puskesmas, sarana pendidikan, kuburan, Masjid, jalanan dll, maka ahli waris harus terlebih dahulu mewakafkan tanahnya ke KUA setempat dan menunjuk masyarakat sebagai Nadzirnya (Pengelola tanah wakaf) serta dua orang saksi,” jelas kata Akhmad mewakili KUA Tarowang.

 

Akhmad, melanjutkan pemaparannya, menurutnya kedepan peristiwa-peristiwa klain pihak ahli waris pada tanah tersebut, yang sudah diwakafkan sebagai sarana kepentingan umum dapat memiliki kekuatan hukum sesuai UU Perwakafan, sehingga kita dapat melakukan upaya hukum sebagai pembelaan agar tanah yang sudah dibanguni bangunan untuk kepentingan umum tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk ahli waris.jelasnya

 

Masih kata Akhmad, hal tersebut karena sudah dialih fungsikan sebagai tanah wakaf dan sudah berali fungsi sebagai kebutuhan umum dan kemaslahatan ummat, dan memiliki kekuatan hukum perwakafan yang diakui oleh negara.

 

Selain itu, Anggota DPRD Komisi IV Abbas Lawa menyampaikan bahwa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, kami juga menangani tentang pendidikan, kesehatan, sosial dan kesehatan, ” kami siap mengawal setiap aspirasi rakyat yang terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Komisi IV,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

casibom casibom giriş casibom casibom giriş glucotrust