Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan lima opsi tanggal untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024, dengan seluruh jadwal yang diusulkan jatuh pada hari Sabtu. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI oleh Komisioner KPU, Idham Kholik, di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (27/2/2025).
Gambar Istimewa: kepriprov.go.id
Menurut Idham, pemilihan hari Sabtu sebagai jadwal PSU mempertimbangkan faktor hari libur, sehingga tidak diperlukan kebijakan tambahan untuk menetapkan hari libur nasional. Selain itu, Sabtu dinilai sebagai hari yang lebih kondusif bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujar Idham di hadapan anggota DPR RI.
Lima Opsi Tanggal PSU
Dalam usulan KPU, terdapat lima skema waktu pelaksanaan PSU, yang ditentukan berdasarkan durasi penyelenggaraan ulang:
- 22 Maret 2025 – untuk skema PSU dalam waktu 30 hari.
- 5 April 2025 – untuk skema PSU dalam waktu 45 hari.
- 19 April 2025 – untuk skema PSU dalam waktu 60 hari.
- 24 Mei 2025 – untuk skema PSU dalam waktu 90 hari.
- 9 Agustus 2025 – untuk skema PSU dalam waktu 180 hari.
Idham menegaskan bahwa pemilihan Sabtu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat mayoritas masyarakat tidak memiliki kesibukan pekerjaan di hari tersebut.
“Sebagaimana faktor sosiologis, pada Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah. Sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Usulan PSU ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 24 daerah akibat sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut dikeluarkan setelah sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (24/2/2025).
MK menetapkan bahwa PSU dapat dilakukan di satu atau beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah, sementara di beberapa wilayah lainnya, PSU harus digelar di seluruh TPS dalam cakupan daerah tersebut.
Usulan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pada hari Sabtu didasarkan pada pertimbangan hari libur guna meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan lima opsi tanggal yang disesuaikan dengan skema waktu pelaksanaan PSU, KPU berharap pemilih dapat lebih mudah menyalurkan hak suaranya tanpa terbentur aktivitas harian. Keputusan final mengenai tanggal PSU masih menunggu persetujuan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.