Ketua Bidang Hukum Bain Ham RI Danial Maksud Menyayangkan Keputusan Kajari Gowa

Jeneponto-Aliefmedia.id- Danial Maksud Ketua Umum Bidang Hukum Bain HAM dan sekaligus Ketua Umum DMR sangat menyayangkan Kejari Gowa dalam mengambil Keputusan tidak menahan tersangka.

Dalam Hal tersebut Danial Maksud.SH.LLM menjelaskan saat di komfirmasi oleh awak media. Sabtu 30/10/2020.

“Alasan yang tidak masuk akal, tersangka sudah tua berumur 60 tahun dan ada penyakit penyempitan pembuluh darah, umur dan penyakit tidak bisa di jadikan dasar seorang tersangka untuk tidak di tahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ini murni tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT. Pada tanggal 24 Mei 2021.

“Kejari seharusnya menahan dengan dasar 2 alat bukti sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Kalaupun nantinya di keluarkan karena adanya pengajuan penangguhan penahanan dari mereka, itu kan hak penyidik kejaksaan apa terdakwa berhak, sehingga tidak bergulir praduga, ada apa dan kenapa,” lanjutnya.

Ia juga menduga Kejari masuk angin, sehingga ia mendesak Kejari agar di lakukan penahanan terhadap tersangkah agar ini tidak menjadi bola liar di dunia penegakan Hukum.

“Hal tersebut mencerminkan keputusan yang keliru, karna sampai saat ini tersangkah H Amirullah sehat-sehat aja dan beraktivitas seperti biasanya tampa ada kendala atau gangguan terhadap kesehatanya. Maka tidak ada alasan untuk tidak ditahan atau di alihkan penahanya menjadi tahan rumah,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

deneme bonusu casibom casibom giriş casibom casibom glucotrust marsbahis bahsegel casibom