Kepala KUA Tarowang Jeneponto H Syamsuddin: Pernikahan Harus Sesuai Dengan Mekanisme

Jeneponto-Aliefmedia.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Drs. H. Syamsuddin K. saat pimpinan Redaksi Aliefmedia Nasional melakukan audens dengan Kepala KUA diruang kerjanya, Senin 07/03/2022 Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

 

Dalam kunjungan tersebut, pimpred AMN mempertanyakan perihal “Prosedur pernikahan yang sesuai mekanisme persi KUA Kecamatan Tarowang”,

 

Kepala KUA Kecamatan tarowang Drs.H.Syamsuddin mengatakan bahwa pelaksanaan pernikahan sekarang itu, tidak boleh lagi imam Desa yang menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan.Karena Imam Desa sudah tidak ada lagi SKnya.

 

Hal ini sudah berlaku beberapa tahun dimana Imam Desa itu, tidak lagi menikahkannya. Alasannya adalah karena imam itu biasanya minta lagi biaya, padahal itu tidak boleh.

 

“Kalau pak penghulu keluar menikahkan itu sudah sesuai dengan prosedur atau mekanisme, jadi kita di KUA itu tidak melihat uang, karena yang bersangkutan langsung bayar di Bank,” ucapnya.

 

Lanjut dia, Karena itu, penghulu harus ada dokumentasi dan pada Tahun anggaran 2021 itu tidak ada anggaran dokumentasinya.

 

“akan tetapi mulai tanggal 1 Januari 2022 ini baru ada biaya dokumentasi karena itu penghulu harus ada dokumentasinya saat melaksanakan pernikahan,” tuturnya.

 

“Penghulu itu sebelum dia menikahkan dia tanya walinya dulu, siapa yang akan menikahkan anaknya, kalau walinya bilang Pak KUA, ya Kepala KUA sebagai Penghulu yang menikahkannya. Dan kalau walinya bilang ada pamannya yang akan menikahkan, maka itu boleh saja,” ujarnya.

 

“Jadi, kita tawari dulu ke walinya, baru kiya menikahkan di hadapan pak Penghulu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut kata H.Syamsuddin, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hal itu ada Undang- Undang yang mengatur tentang Perkawinan yaitu pasal 16 ayat 1, menyatakan bahwa ” akad nikah itu dilaksanakan dihadapan penghulu atau kepala KUA.

 

Namun rata rata kalau sampai di lapangan sebelum kita tanya orang tuanya /walinya , selalu kita dengar perkataan orang tuanya ” saya serahkan kepada KUA” makanya ada disitu namanya penyerahan perwalian.

 

“Sebelum kita laksanakan akad nikah kita lakukan dulu gladi, sehingga pada saat pelaksanaannya calon mempelai laki laki tidak salah – salah lagi dalam melafalkan ijab dan qabul pada saat melangsungka akad nikah itu, setelah itu baru dilanjutkan dengan khotbah nikah,” tuturnya H.Syamsuddin

 

Disisi lain, sesuai dengan undang undang bahwa imam desa sudah tidak lagi melakukan proses administrasinya. Itu sudah dilimpahkan wewenangnya kepada Pemerintah Desa.

 

“Makanya pemerintah sudah tidak bisa lagi memberikan kewenangan kepada imam desa untuk melakukan proses pernikahan, harus diserahkan kepada pak penghulu,” pungkas kepala KUA Tarowang H Syamsuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

casibom casibom giriş casibom casino siteleri deneme bonusu veren siteler canlı casino siteleri