Jeneponto-Aliefmedia.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Irvan Tamrin resmi mengukuhkan satuan tugas (Satgas) kegiatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kamis. (06/01/2022).
Irvan Tamrin memimpin langsung pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan Puluhan anggota satuan tugas (Satgas) kegiatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diaula kantor pertanahan kabupaten Jeneponto
Acara pengukuhan berlangsung khidmat hadiri oleh Kepala Desa Borong Lamu, Arungkeke, Arungkeke Pallantikang, Camba-camba, Togo-togo, Kaluku, Bululoe Kecamatan Turatea dan Kalimporo Kecamatan Bangkala
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Irvan Tamrin dalam amanatnya mengatakan bahwa, Pendaftaran tanah merupakan pengejewantahan dari Undang Undang Pokok Agraria tentang peraturan dasar pokok pokok agraria.
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengeluarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:35 tahun 2016, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:1 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Percepatan regulasi aset tanah, merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan nasional dibidang pertanahan_”ujarnya
“masyarakat menyambut baik program PTSL ini, Sehingga tanah masyarakat akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi terutama dalam penguatan modal usaha_”tambahnya
Kepala kantor Pertanahan Irvan Tamrin menjelaskan tujuan PTSL ini adalah untuk mempercepat pemberian perlindungan hukum secara pasti, sederhana, cepat, aman, merata serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat, khususnya masyarakat di kabupaten Jeneponto
“Tujuan PTSL untuk percepatan kepastian hukum dan perlindungan pada tanah rakyat_” ujarnya
“banyak desa di kabupaten Jeneponto dijadikan mitra desa PTSL Tahun 2022 oleh karena itu desa menjadi garda terdepan untuk melaksanakan program ini_” tutup Irvan Tamrin.