Kejari Bantaeng Tetapkan Status Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024

Bantaeng,Aliefmedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan status Tersangka kepada 4 Pejabat di DPRD Kabupaten Bantaeng. Ke 4 pejabat tersebut sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini, adalah:

1. Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024, Hamsyah Ahmad. (Legislator Partai Persatuan Pembangunan).

2. Wakil Ketua 1, DPRD Bantaeng 2019-2024, H. Irianto. (Legislator Partai Amanat Nasional).

3. Wakil Ketua 2, DPRD Bantaeng 2019-2024, Muhammad Ridwan. (Legislator Partai Keadilan Sejahtera).dan  4. Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (16 Juli 2024) Pukul 17:50 Wita.

Berikut kutipan Siaran Pers Nomor: PR-/P.4.17/Kph.3/07/2024 Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H :

” Saya, Satria Abdi, S.H, M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng) di dampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng) dan Y. Cahyo Risdiantoro, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, dalam siaran persnya Kejari Bantaeng menetapkan status Tersangka 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan

Sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.

Adapun  tersangka inisial H, I dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, sementara JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng.

Sekwan juga selaku  Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasar kan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Selain itu, Terhadap H, I, MR dan JK dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpul kan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk.

Diketahui bahwa  pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

 Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, diantaranya  adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Demikian pula  JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi.

Total yang diterima  Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),

Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi ,

“Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Perbuatan Tersangka H, I, MR dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar. (Ramli Rifal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

casibom casibom giriş casibom casino siteleri deneme bonusu veren siteler canlı casino siteleri