Jeneponto-aliefmedia.id- Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, SH.S.I.K, Gelar Press conference , Selasa 9/8/2022 di Aula Mako Polres Jeneponto lantai II siang tadi.
Gelar Press conference tersebut terkait dengan kasus pemerkosaan seorang murid yang masih boca yang dilakukan oleh seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono dalam keterangan nya dihadapan wartawan menjelaskan , Pelaku ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan bocah Sekolah Dasar (SD) yang berusia 8 tahun.
“Korbannya adalah anak dibawah umur berinisial ST (8) pelajar sementara tersangka inisial A (17) juga pelajar,” ucap Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono
Diketahui bahwa Pelaku merupakan tetangga korban bahkan masih ada hubungan keluarga.
“Mereka bertetangga Keduanya, namun merupakan keluarga jauh,” katanya.
Mantan Kasubbag Desgraf Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri itu menjelaskan jika ihwal kronologi itu terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.
Saat itu pelaku melihat korban bersama temannya sedang bermain dibawah kolong rumah tetangga yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku .
Seketika itu pula, pelaku memanggil korban dan rekannya masuk ke dalam rumah. setelah itu, pelaku kemudian menyuruh teman korban untuk pergi membeli kerupuk diwarung. Tanpa rasa curiga, teman korban pun meninggalkan si A.
“Setelah teman tadi membeli krupuk. Yang ada di rumah hanya si korban dan si A, tapi belum sempat berfikiran aneh-aneh,” ujarnya.
Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti celana korban yang sedang berbaring diatas tempat tidurnya.
Korban saat itu saat dipaksa langsung melakukan perlawanan namun usaha korban sia-sia.
“Tapi korban sempat tidur di tempat tidur, setelah di buka celana si korban, korban memberontak tetapi si A tetap memegang mulut dan juga memasukan 3 jari di alat kemaluan korbannya,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga korban mengalami pendarahan.
“Usai memasukan jari, si A juga memasukan alat kemaluannya kepada korban, tetapi hanya sebentar saja. Tapi waktu tangan masuk sudah korban mengalami pendarahan,” ucap Andi.
Melihat korban mengalami pendarahan, pelaku dengan cepat memakai celananya dan waktu bersamaan teman korban pun tiba.
“setelah si A mengalami pendarahan, melanjutkan pakai celana dan menyuruh korban memakai celana, dan teman korban datang beli krupuk, korban langsung di kasih krupuk,” jelasnya.
Setelah hawa nafsunya terpenuhi, pelaku langsung meninggalkan korban bersama temannya.
“setelah itu si A melaksanakan kegiatannya di sawah, tetapi si korban mengalami pendarahan,” bebernya.
Korban pun melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya dan akhirnya korban pun langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.
“Setelah itu dibawah ke puskesmas yang selanjutnya di rujuk ke rumah sakit untuk dilakukan Visum,” ujarnya .
Korban tidak terima diperlakukan tak senonoh tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian Jeneponto.
“Pelaku langsung diamankan pihak kami untuk di bawa ke Mapolres Jeneponto,” ucap Andi.
Pasca peristiwa itu terjadi, keluarga korban meminta agar rumah pelaku dibongkar.
“Jadi ada kesepakatan diantara keluarga korban dan pelaku sehingga rumah itu pun dibongkar dengan baik oleh keluarga pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar,” pungkasnya.