Jeneponto-Aliefmedia.id- Kepala Bidang penerangan agama islam zakat dan wakaf Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sulsel DR. H. Kaswad Sartono mengukuhkan satgas ZIS diruang aula Baznas Jeneponto, Selasa (2/10/2021)
Sebanyak 50 orang satgas ZIS, ter thediri dari 11 orang Kepala KUA Kecamatan, dan 39 Penyuluh fungsional dan honorer turut bersama dalam pembacaan naskah pengukuhan.
Pada acara pengukuhan satgas ZIS dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto, H. Saharuddin, KTU. H. Achmad, penyelenggara zakat wakaf,seksi Bimas Islam dan seksi Pend. Pondok Pesantren.
Pada kesempatan tersebut, Kabid. Penais. zakat wakaf memberikan bimbingan terhadap peserta dengan mengangkat tema, “tugas pokok penyuluh agama islam dalam menggerakkan ZIS di daeah.
Kabid penais zakat dan wakat mengatakan, Fatwa MUI tentang zakat uang panai, yang ada kaitannya dengan kepenghuluan, yang mana tradisi kabupaten Jeneponto ketika melaksanakan pernikahan kebiasaan calon pengantin laki laki diberikan perayaratan uang panaik, atau uang belanja kepada calon pengantin perempuan.
Hal ini dibenarkan oleh ketua MUI Jeneponto DR.KH. Jumatang, ketika ada penghasilan dari apa saja maka penghasilan itu senilai dengan emas 85 gram, maka wajib di kenakan zakat 2,5 persen.
“tugas awal selaku satgas adalah mendata, mendeteksi mustahig, muzakki di wilayah masing masing,” ucapnya.
“Kebersamaan dan sinergitas kementerian Agama Jeneponto dengan Baznas maka penghimpunan dana ZIS daerah akan bertambah,” tutup Kaswad Sartono.