Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan second di Jakarta dapat menikmati pembebasan biaya balik nama. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gambar Istimewa: kompas.com
Dengan adanya aturan baru ini, BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan yang baru pertama kali didaftarkan. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi masuk dalam kategori objek pajak BBNKB. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan, terutama dalam proses balik nama kepemilikan.
Ketentuan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan Bekas
Dalam Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk kendaraan yang telah berpindah tangan lebih dari satu kali, tidak lagi dikenakan biaya balik nama.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB,” demikian bunyi peraturan yang dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Pembebasan biaya ini diyakini akan mendorong transaksi kendaraan bekas menjadi lebih transparan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second tanpa terbebani biaya tambahan.
Kategori Kendaraan yang Bebas BBNKB
Selain kendaraan bekas, beberapa jenis kendaraan lain juga mendapatkan pembebasan BBNKB sesuai regulasi baru, di antaranya:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Kebijakan ini juga mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di ibu kota.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Industri Otomotif
Kebijakan ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, terutama dari para pemilik kendaraan yang selama ini merasa terbebani dengan biaya balik nama. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, diharapkan akan semakin banyak pemilik kendaraan yang melakukan balik nama sehingga data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
Selain itu, industri jual beli kendaraan bekas diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan karena biaya administrasi menjadi lebih ringan. Hal ini akan berimbas pada peningkatan perputaran ekonomi di sektor otomotif.
Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membebaskan BBNKB kendaraan bekas mulai 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat. Tidak hanya membantu mengurangi beban finansial pemilik kendaraan, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan dan meningkatkan transparansi transaksi. Selain kendaraan bekas, beberapa jenis kendaraan lain juga mendapatkan pembebasan pajak ini, termasuk kendaraan berbasis energi terbarukan yang sejalan dengan visi pemerintah dalam mendukung transportasi ramah lingkungan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melakukan proses balik nama kendaraan secara legal dan tertib.