Jeneponto-Aliefmedia.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan rapat internal pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai di Media Center Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Kamis (28/07/2022).
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful mengatakan bahwa Bawaslu adalah lembaga publik yg di berikan kewenangan langsung pengawasan/pencegahan dan penindakan.
“Kita pastikan semua proses verifikasi administrasi dan faktual partai politik sesuai dgn prosedur dan tata cara verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana konsentrasi pengawasan kita di pasal 35 dan 79 PKPU No.4 tahun 2022. dan tugas utama kita yaitu melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik,” katanya.
Ditempat yang sama ketua KPU Jeneponto Muh Alwi menyampaikan KPU Jeneponto sedang mempersiapkan diri secara kelembagaan dan proses pendaftaran partai politik pemilu 2024 berbeda dengan pemilu yang lalu.
“Kami secara kelembagaan dan proses pendaftaran partai politik pemilu 2024 berbeda dengan pemilu yang lalu,” ucapnya.
Masih ditempat yang sama anggota Bawaslu Jeneponto Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Hamka Lau menuturkan tahap persiapan kegiatan hari ini dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pengawasannya dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai politik di Jeneponto.
“Kegiatan hari ini dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pengawasannya dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai politik di Jeneponto,” tuturnya.
“Kemudian membuat surat pencegahan pelanggaran ke para pimpinan partai politik di setiap tahapan pemilu,” pungkasnya.
Tak lupa anggota Bawaslu Sampara Halik menyampaikan pentingnya kekompakan dan kebersamaan dlm melakukan pengawasan di lapangan
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Ketua KPU Jeneponto dan seluruh Staf PNS, PPNPNS Bawaslu Jeneponto.