Jeneponto-Aliefmedia.id- SL (45) Seorang petani rumput laut di Jeneponto tega menghabisi nyawa iparnya sendiri inisial BN (35) mengunakan sebilah Sajam berupa badik.
“Berawal dari sengketa lahan rumput laut. SL (45) membunuh korban menggunakan badik, korban dilarang pelaku memasang jaring dan tali rumput laut,”ujar AKP Hambali dalam acara Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Jeneponto, Jl.Sultan Hasanuddin.Kamis (11/11/2021).
Lanjut AKP Hambali, kejadian ini terjadi 12 Oktober lalu disalah satu rumah nelayan.
Dimana pelaku menikam korban sebanyak 3 kali menggunakan badik dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok mulut.
“Pelaku dan korban masing masing warga Kampung Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu.Sementara korban adalah ipar Pelaku sendiri,”katanya.
Dalam Konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik, jaket korban yang berlumuran darah serta jaket pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali
Ditempat yang sama pelaku SL yang dikonfirmasi awak media mengaku menyesal telah menghabisi nyawa iparnya sendiri.
“Saya menyesal pak dan saya meminta maaf kepada keluarga korban,”ucapnya kepada awak media.