Berita  

Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Tidak Terpenuhi

Pinrang-Aliefmedia.id- Semakin panas saja, gugatan praperadilan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN.pinrang kini memasuki babak pembuktian surat dan saksi, dimana pihak pemohon Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang memasukkan 9 bukti surat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menyetor 38 bukti.

 

Pengajuan bukti oleh Kejaksaan Negeri Pinrang menurut Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang hanya memasukkan bukti surat inspektorat kabupaten Pinrang, tanpa ada bukti lain lagi yang menjadi dasar penetapan tersangka dan melakukan penahanan.

 

“Bukti dugaan keterlibatan dalam kerugian negara penggunaan dana desa, hanya berdasarkan surat inspektorat, sementara surat tersebut inspektorat tidak berwenang melakukan audit keuangan tapi hanya kinerja,” beber Drs H Aldin SH MH, Ketua Tim penasehat hukum Tersangka Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Rabu, 23/2/2022.

 

Surat inspektorat tersebut, terlihat hanya menuliskan temuan Rp 25 juta yang minta dikembalikan, bukan Rp. 457 juta sesuai yang beredar di media massa.

 

“Temuan Rp 25 juta telah dikembalikan sehingga bukan lagi sebagai kerugian negara, dan tuduhan Rp 457 juta tidak ada dasar dan bukti, dan mungkin itu hanya hoax saja,” aku Yandi Ada’SH, tim Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, disela-sela sidang pembuktian praperadilan.

 

Tidak adanya hasil audit keuangan dan temuan kerugian negara dari BPKP provinsi Sulawesi Selatan (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) dalam daftar bukti yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, sebagai lembaga negara yang resmi melakukan audit keuangan bagi Muhammad Sirul Haq, anggota tim penasehat hukum Tersangka Dewi Yanti, menilai 2 alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi.

 

“Kami berharap hakim tunggal praperadilan dapat objektif dan rasional dalam menilai fakta-fakta persidangan terutama alat bukti penetapan tersangka penangkapan, sehingga dalam memutus praperadilan diterima dan Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang dapat dibebaskan,” ujar Muhammad Sirul Haq yang juga direktur LKBH Makassar.

 

Kades Wiri tasi Pinrang sendiri, melalui kuasa hukumnya telah bersurat ke BPKP Sulsel dan inspektorat kabupaten Pinrang, namun sampai tahap pemeriksaan saksi dan bukti surat belum mendapat balasan.

 

“Kami kecewa ini dengan tindakan BPKP Sulsel dan inspektorat kabupaten Pinrang yang tidak transparan dan terbuka membalas surat dan memberikan hasil audit yang berkenaan tuduhan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, melanggar asas keterbukaan informasi publik,” tambah Drs H Aldin SH MH, yang juga mantan Ketua Kadin Sulsel ini.

 

Jaksa menghadirkan saksi dari inspektorat. Haji Aldin menilai tidak patut dipertimbangkan sebagai keterangan ahli karena tidak sesua dengan kapasitasnya.

 

Agenda sidang praperadilan sendiri, yang telah memasuki tahap pembuktian, esok hari jika tak ada halangan telah masuk dalam proses kesimpulan, sehingga pada persidangan Jumat Minggu ini telah keluar putusan hakim tunggal praperadilan yang memenangkan Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

deneme bonusu casibom casibom giriş casibom casibom glucotrust marsbahis bahsegel casibom