Jeneponto-Aliefmedia.id- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto, Maulana Askari, S. Ag hari ini melakukan Sosialisasi Sadar Zakat Jeneponto, Selasa, 09 Agustus 2022.di Mako Polres Jeneponto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas Jeneponto lebih awal menyampaikan Rasa terima kasihnya kepada Kapolres Jeneponto atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh Anggota Polres Jeneponto yang Muslim untuk menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Baznas Jeneponto.
“Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, Kata Maulana.
Ketua Baznas didampingi empat wakil ketua (Wakil Ketua 1 Mursalim, S. HI, Wakil Ketua 2 Abd. Rivai, S.M.Hk, Wakil Ketya 3 Jumaeda, S. Ag, dan Wakil ketua 4 Basir B., S. Ag., M.Pd.I) memaparkan “Zakat ini adalah Merupakan Kewajiban bagi Umat Islam dan termasuk rukun Islam”, Kata Maulana.
Oleh karena itu kami harapkan agar Semua Anggota Polres ini bisa Menyalurkan Zakat/Infaq/Shadaqahnya melalui Baznas Jeneponto”.
Semoga Baznas Jeneponto dan Polres Jeneponto bisa menjalin kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan Zakat melalui Baznas ini,” Tutur Maulana.
Ditempat yang sama Wakapolres Jeneponto, KOMPOL Drs. A. Jamaluddin merespon dan mengapresiasi kepada Pimpinan Baznas.
“Iya bagus ini Baznas, saya pernah bertugas di Barru dan bagus Pengelolaan Baznasnya di Barru, Pengumpulan dan penyalurannya terkelola dengan baik, Penyalurannya dapat menyentuh masyarakat Miskin”. ujarnya Wakapolres Jeneponto.
Kabag SDM Polres Jeneponto,KOMPOL Jalil Ibrahim setelah bertanya kepada Pimpinan Baznas tentang berarapa besaran wajib zakat, Zakat Pendapatan,
Hal ini disampaikan oleh Mursalim Waka 1 Baznas Jeneponto menyampaikan bahwa kalau Zakat Pendapatan atau Zakat profesi itu 2,5% jadi kalau 1 juta itu zakatnya 25 ribu Perbulannya,
Pak jalil merespon dengan pernyataan “Catat nama Saya yang pertama berzakat 2,5% melalui Baznas”.
Adapun Cara penyalurannya Langsung saja pemotongan gaji Anggota polres sebesar 2,5% melalui Bensat (Bendahara Satuan) polres, nanti Bensat yang transfer ke Rekening Baznas. “Ucapnya
Semoga anggota Polres yang mengikuti pemikiran pak Kabag SDM ini” harap Mursalim Waka 1 bagian Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Di tempat terpisah Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono menyampaikan agar sosialisasi ini ditindak lanjuti dengan sosialisasi berkelanjutan.
“Silahkan melanjutkan sosialisasi nanti pada agenda pengajian rutin yang dilaksanakan di Masjid Polres setiap bulan”.jelas kata Kapolres Jeneponto.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Mursalim Awink melalui pesan WhatsApp nya kepada pimpred aliefmedia.id siang ini. (Redaksi AMN)