Bawaslu Jeneponto tetapkan Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Jeneponto-Aliefmedia.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu R Nomor 19 Tahun 2022 dalam rangka pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Tahun 2022. tindak lanjut kegiatan melalui rapat yang dilasanakan pada hari Senin (8/8/2022) dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kab.Jeneponto Saiful, SH.,MH menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022, dimana Bawaslu Kab/Kota diwajibkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik.

“Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran itu, pertama tentang pembentukan tim, tata laksana pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan, dan untuk akses Sipol, kitasudah terima dari Bawaslu Provinsi”. Sambung Saiful.

“Dalam hal tim pelaksana pengawasan (tahapan pendaftaran partai) kali ini di beri tanggung jawab oleh Devisi penyelesaian sengketa sesuai dengan petunjuk RI, dengan tetap melibatkan divisi yang lain, dan setelah dibentuknya tim, selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU Kab.Jeneponto untuk melihat persiapan verifikasi administrasi partai politik”. Sambung Saiful.

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Lembaga, Hamka, S.Pdi mengingatkan dalam pelaksanaan harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI, koordinasi antar divisi menjadi kunci keberhasilan pengawasan tahapan pemilu 2024.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kab.Jeneponto telah menyampaikan langkah pencegahan kepada KPU Jeneponto untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu juga telah disampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk mencegah agar ASN tetap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat Bawaslu Jeneponto,  serta Staf PNS dan PPNPNS Bawaslu Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

deneme bonusu casibom casibom giriş casibom casibom glucotrust marsbahis bahsegel casibom