Makassar-AliefMedia.Id- Kadis Kominfo Jeneponto Manrancai Sally didampingi Kaid Humas Mansur, Kabid Aptika Agusalim, Kasubag Perundangan Hari Susanto diterima Tim Fasilitasi Penerbitan Peraturan Perundang Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Prov Sul Sel di Kantor Gubernur, Jumat (22/10/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yakni Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL ) Radio Turatea dan Ranperbup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Fasilitasi pembahasan dari Biro Hukum dipimpin oleh Kasubag Prpduk Hukum Daerah Andi Tenritappu.
Dalam pembahasan tersebut Andi Tenritappu memberikan asistensi dan koreksi terhadap draft kedua Ranperbup dan meminta tim penyusun untuk melakukan perbaikan, khususnya Ranperbup LPPL Radio.
“Draft ini sudah bagus, dan segera dilakukan perbaikan terhadap asistensi yang kami berikan untuk selanjutnya kami registrasi,” ungkap Andi Tenri.
Sementara itu, Kadis Kominfo Manrancai Sally berharap dengan fasilitasi dan pembahasan bersama ini akan semakin menguatkan muatan dari kedua Perbup ini.
Menurutnya kedua produk hukum ini sangat penting dalam mendukung kinerja diskominfo lebih baik lagi.
“Perbup SPBE merupakan salah satu indikator dalam penilaian indeks SPBE oleh Kemenpan RB sekaligus menjadi payung hukum bagi kami dalam penerapan tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan publik berbasis elektronik di lingkup Pemda Jeneponto”, jelas Kadis Kominfo ini.
Ditambahkannya pula bahwa untuk Perbup LPPL Radio Turatea juga sebagai upaya penguatan kelembagaan Radio Turatea sebagai radio siaran Pemerintah Daerah.
“Insya Allah kedua Perbup ini akan dijadikan sebagai instrumen dalam menunjang lancarnya pelaksanaan berbagai tugas dan fungsi kami di Dinas Kominfo”, tutup Manrancai Sally.