Aliefmedia, Jakarta – Nama Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak ternama, kini ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina-KKKS yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Riza Chalid setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka.
Gambar Istimewa: oposisicerdas.com
MKAR, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam skema korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini.
“Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya (25/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 857.528.000, berbagai dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Bagaimana perannya dan seterusnya? Tentu ini yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” tambah Harli.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang, termasuk:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Skandal ini bermula ketika Riva Siahaan diduga mengimpor minyak RON 90 (pertalite) dan kemudian mengolahnya menjadi RON 92 (pertamax). Minyak tersebut diimpor melalui PT Kilang Pertamina International dan diproses oleh PT Pertamina Patra Niaga, melibatkan perantara (broker) salah satunya perusahaan milik MKAR.
Padahal, sesuai Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, kewajiban tersebut diabaikan, membuka celah bagi skema korupsi yang merugikan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak besar pada perekonomian negara.
Kasus korupsi tata kelola minyak ini masih terus bergulir dengan penyidik mendalami setiap detail peran dari berbagai pihak, termasuk Riza Chalid. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, masyarakat berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.