Aliefmedia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Bank Emas pertama di Indonesia dalam sebuah acara di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Langkah ini dianggap sebagai terobosan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus membuka peluang besar dalam menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru.
Gambar Istimewa: antaranews.com
Peluncuran Bank Emas ini merupakan hasil kolaborasi antara Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Prabowo, keberadaan Bank Emas akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan penambahan sebesar Rp245 triliun. Selain itu, layanan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengolahan emas dari hulu ke hilir di dalam negeri.
“Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produk domestik bruto kita. Kalau tidak salah, bisa menambah Rp 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Manfaat Strategis Bank Emas
Keberadaan Bank Emas tidak hanya sekadar mendukung perekonomian, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas. Dengan bank ini, pemerintah dapat menghemat devisa negara dan menciptakan ekosistem yang lebih baik untuk pengelolaan emas nasional.
Saat ini, produksi emas di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dari 100 ton menjadi 160 ton per tahun. Prabowo menilai, dengan optimalisasi layanan Bank Emas, Indonesia dapat meningkatkan cadangan emas secara signifikan.
“Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita,” tambahnya.
Selain itu, Prabowo juga menekankan bahwa Indonesia, yang memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia, kini telah memiliki Bank Emas sendiri untuk pertama kalinya. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” ucapnya dengan penuh apresiasi.
Regulasi Pendukung Bank Emas
Kehadiran Bank Emas ini bukan tanpa dasar hukum. Kemunculannya dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini memberikan landasan yang kuat bagi operasional Bank Emas dan memastikan transparansi serta keamanan dalam pengelolaan emas sebagai aset finansial.
OJK berharap, dengan adanya Bank Emas, masyarakat dapat memiliki alternatif tabungan dan investasi yang lebih stabil dan menguntungkan. Selain itu, sektor perbankan syariah juga akan mendapatkan dorongan positif melalui sinergi ini.
Peluncuran Bank Emas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Dengan dukungan regulasi yang kuat serta sinergi antar lembaga, Bank Emas diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam pengelolaan emas nasional dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.