Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam impor minyak mentah. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025). Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah uang tunai serta dokumen penting berhasil disita.
Gambar Istimewa: era.id
Salah satu penyidik yang terlibat dalam penggeledahan, berinisial N, mengungkapkan bahwa selain dokumen, tim juga menemukan sejumlah uang. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang berhasil diamankan karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.
“Ada sedikit sejumlah uang yang disita,” ujar penyidik tersebut, dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dalam 34 kontainer serta 49 bundel dokumen, termasuk barang bukti elektronik yang tersimpan di dalam dua CPU. Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah yang beralamat di Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantor di Plaza Asia Lantai 20, Sudirman, Jakarta.
Kantor Disegel, Penggeledahan Berlanjut
Rumah yang juga difungsikan sebagai kantor tersebut kini telah disegel karena proses pencarian barang bukti masih berlangsung. Rencananya, tim penyidik akan melakukan penggeledahan lanjutan untuk mendalami bukti-bukti yang ditemukan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan impor minyak mentah.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).
Juru bicara Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan bahwa penggeledahan berlangsung di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, yang pertama di Jalan Jenderal Sudirman, lalu yang kedua di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru,” kata Harli.
Kasus Korupsi Minyak yang Menyeret Banyak Nama
Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, di antaranya:
- Riva Siahaan – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina Internasional Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi impor minyak mentah oleh tersangka Riva Siahaan, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga mengimpor minyak Ron 90 (setara pertalite) dan kemudian mengolahnya menjadi Ron 92 (pertamax). Impor minyak ini dilakukan melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan perantara atau broker, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Padahal, dalam regulasi yang berlaku, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengimpor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Mohammad Riza Chalid menjadi langkah serius Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi di sektor energi. Dengan jumlah uang dan dokumen penting yang telah disita, diharapkan bisa membuka lebih banyak bukti terkait skandal ini. Kasus ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam impor minyak mentah melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi di Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.